Pertanyaan:
Wahai Syaikh yang mulia, apakah dua raka’at shalat Dhuha bisa digabungkan dengan shalat sunnah tahiyatul masjid?
Jawaban:
Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu Dhuha, lalu ia berniat melaksanakan shalat Dhuha, maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk, lalu ia laksanakan shalat rawatib, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah shubuh atau rawatib qobliyah zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan adzan zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib.
[Liqo’at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, kaset no. 108](*) Karena memang dalam hadits yang membicarakan shalat sunnah tahiyatul masjid, sifatnya umum. Asalkan mengerjakan shalat sunnah dua raka’at apa saja, termasuk shalat sunnah rawatib dua raka’at, maka sudah dianggap mendapatkan keutamaan shalat tahiyatul masjid. Lihat saja bagaimana redaksional haditsnya,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah ia kerjakan shalat dua raka’at sebelum ia duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)
Artikel www.rumaysho.com